Terimakasih atas donasi yang telah Anda berikan, Insya Allah donasi akan kami sampaikan kepada orang-orang yang membutuhkan, Semoga menjadi Amal Jariyah dan Allah memberi keberkahan atas apa yang Anda berikan.
Ini Bisa di Isi Judul Baik
Sahabat, setiap kita yang mengaku beragama Islam paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain. Maka Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita.
Namun harta yang seperti apakah yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2, 5% dari pendapatan.
Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.